Senin, 31 Maret 2014

Uang Makan PNS Tahun 2015 Naik Rata-rata 40%


Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tanggal 17 Maret 2017tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun Anggaran 2015.
Satu hal yang menggembirakan terutama PNS instansi Pusat bahwa tarif uang makan PNS dan uang makan lembur mengalami kenaikan. Kenaikan terakhir terjadi pada tahun anggaran 2012 atau dua tahun yang lalu.
Uang makan PNS gol I dan II naik sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 35.000, Golongan III juga naik dengan besaran sama menjadi Rp 37.000. PNS golongan IV menikmati kenaikan paling besar yakni Rp 12.000 menjadi Rp 40.000 per hari. Kenaikan ini akan berlaku mulai bulan Januari 2015 dan uang makan PNS dihitung hitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Galery Pembukaan Porseni XIV Gugus I MI Pijay

Sambutan Pembukaan dari kemenag Pijay
Kepala Kemenag M. ibal, M. Ag bersama panitia & Kepala Madrasah saat acara pembukaan Porseni XIV

Tampilan Perdana salah satu peserta



M. Iqbal M. Ag Kepala Kemenag Foto bersama Panitia

Peserta & Pengembira Porseni XIV Gugus I Tingkat MI Kab. Pidie Jaya

Gugus I MI Pijay, Gelar Porseni XIV


(Ulei Gle/ 1/04/2014)Beragam kompetisi tingkat Kabupaten dan Gugus disiapkan untuk menyiapkan kader terbaik yang akan mengikuti Pekan Olah Raga & Seni (Porseni) XIV Provinsi Aceh yang akan digelar di Bireuen pada Agustus mendatang, Kepala Kantor Kementerian Agama, M. Iqbal, M. Ag dalam kesempatan membuka secara resmi perhelatan Porseni Tingkat MI Gugus I Kab. Pidie Jaya di MIN Meugit Bandar Dua, Selasa (1/04/14) menyatakan bahwa ajang Porseni merupakan sarana silaturahmi antar madrasah dan juga sebagai media kompetisi untuk memilih kader unggul yang akan mewakili daerah di event kabupaten dan Provinsi nantinya,

Minggu, 09 Maret 2014

PAIF Pijay Ucapkan Selamat & terimakasih kepada Kasi PAIF Lama & Baru


(Mereudu/Mukhlisuddin Mz.) Dalam pelantikan Eselon IVa di Aula Kanwil (5 Jumadill Awal), Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Ibnu Sa’dan MPd, mengajak pejabat yang dilantik dan jajarannya bisa mengintisarikan nilai-nilai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, dan pesan-pesan Isra` dan Mi’raj 1435.
Pejabat Yang Dilantik Dalam Mutasi di kanwil Kemenag Aceh pada Jumat 7 Maret 2014
Dalam mutasi yang berlansung pada Jumat, 7 Maret 2014, turut dimutasi Kasi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, sebagai “Orangtua” bagi para Penyuluh Agama Islam seluruh Aceh dari Bapak Sayed Khuwailed, S.Ag, MA kepada T. Ahmad,S.Ag . Setelah berita ini didapatkan oleh Kelompok kerja Penyuluh Agama Islam Pidie Jaya, Tgk. Mukhlisuddin, MA, Sekretaris Pokjaluh Pijay Mengucapkan selamat Kepada Kepala Seksi yang baru dan turut juga mengucapkan terimakasih banyak kepada Kasi lam atas pengabdiannya dalam membina dan membimbing kinerja penyuluh selama ini.

Sabtu, 01 Maret 2014

Download Wirid Yang Disarankan Setelah Shalat Jumat

Wirid Bakda Jumat al-Ma'tsurat


Donwload : Shalawat

Shalawat atas Rasulullah SAW

URUTAN HAK PERWALIAN DALAM PERNIKAHAN



Oleh:

Urutan Hak wali
Salah satu elemen yang penting dalam akad pernikahan adalah wali yang merupakan satu rukun akad nikah. Dalam akad nikah, seorang wanita harus diwakili oleh seorang wali yang menikahkannya dengan calon suaminya. Pernikahan tanpa wali tidak sah. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw :
لَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ وَمَا كَانَ مِنْ نِكَاحٍ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بَاطِلٌ

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil, dan setiap pernikahan yang bukan seperti ketentuan demikian maka pernikahan tersebut batal”. (H.R. Imam Ibnu Hibban)
dalam kesempatan ini, kami pihak lbm.mudimesra.com akan menyajikan penjelasan tentang urutan tertib wali pernikahan.
Dalam masalah wali nikah, disebutkan dalam kitab fiqh bahwa sebab perwalian ada empat yaitu ubuwah, ‘ushubah yang selain ubuwah, wila` dan sulthanah.[2] Yang berhak menjadi wali karena sifat ubuwah adalah ayah dan kakek yang merupakan wali mujbir bagi wanita bikr (wanita yang belum pernah di jimak dalam pernikahan yang sah). Keduanya memiliki hak untuk menikahkan anak gadisnya yang masih bikr tanpa meminta izin terlebih dahulu dengan syarat-syarat yang telah di tentukan.[3]
Ketika keduanya tidak ada (tidak ada secara hissi atau secara syar`i) maka hak perwalian berpindah kepada wali dari ‘ushubah yang lain. Wali dari ‘ushubah yang bukan ubuwah, urutan perwalian mereka sebagai berikut: [4]
1. Saudara laki-laki seibu sebapak
2. Saudara laki-laki se bapak
3. Anak saudara laki-laki se ibu sebapak
4. Anak saudara laki-laki sebapak.
5. Paman seibu sebapak
6. Paman sebapak
7. Anak paman se ibu sebapak
8. Anak paman sebapak.