Oleh:
Urutan
Hak wali
Salah satu elemen yang penting dalam akad
pernikahan adalah wali yang merupakan satu rukun akad nikah. Dalam akad nikah,
seorang wanita harus diwakili oleh seorang wali yang menikahkannya dengan calon
suaminya. Pernikahan tanpa wali tidak sah. Hal ini sesuai dengan sabda
Rasulullah Saw :
لَا
نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ وَمَا كَانَ مِنْ نِكَاحٍ عَلَى غَيْرِ
ذَلِكَ فَهُوَ بَاطِلٌ
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan
dua saksi yang adil, dan setiap pernikahan yang bukan seperti ketentuan
demikian maka pernikahan tersebut batal”. (H.R. Imam Ibnu Hibban)
dalam
kesempatan ini, kami pihak lbm.mudimesra.com akan menyajikan penjelasan tentang
urutan tertib wali pernikahan.
Dalam masalah wali nikah, disebutkan dalam
kitab fiqh bahwa sebab perwalian ada empat yaitu ubuwah, ‘ushubah yang selain
ubuwah, wila` dan sulthanah.
Yang berhak menjadi wali karena sifat ubuwah adalah ayah dan kakek yang
merupakan wali mujbir bagi wanita bikr (wanita yang belum pernah di jimak dalam
pernikahan yang sah). Keduanya memiliki hak untuk menikahkan anak gadisnya yang
masih bikr tanpa meminta izin terlebih dahulu dengan syarat-syarat yang telah di
tentukan.
Ketika keduanya tidak ada (tidak ada secara
hissi atau secara syar`i) maka hak perwalian berpindah kepada wali dari
‘ushubah yang lain. Wali dari ‘ushubah yang bukan ubuwah, urutan perwalian
mereka sebagai berikut:
1. Saudara laki-laki seibu
sebapak
2. Saudara laki-laki se bapak
3. Anak saudara laki-laki se
ibu sebapak
4. Anak saudara laki-laki
sebapak.
5. Paman seibu sebapak
6. Paman sebapak
7. Anak paman se ibu sebapak
8. Anak paman sebapak.