Jumat, 17 Mei 2013

Konsultasi: Konsep Keluarga Sakinah


Pertanyaan : “ Mohon pencerahan tentang kita-kiat untuk dapat membina Keluarga Sakinah  ?”


Jawaban :
Pernikahan merupakan sunnah rasul  yang disyari’atkan bagi ummatnya. Agar dorongan seksual yang memang melekat pada diri manusia dapat tersalurkan secara sah , aman dan tentu mendapatkan kenikmatan yang bernilai ibadah. Sehingga mendapatkan keturunan sebagai penurus generasi dan terpeliharanya kesinambungan hidup manusia, secara tertib dan teratur. Dalam kehidupan rumah tangga agar tercipta suasana yang aman, damai, bahagia dan sejahtera, maka masing-masing harus dapat memegang peranan dan tanggung jawabnya menurut posisi dan fitrahnya. Kebahagiaan sebuah rumah tangga sangat bergantung dan ditentukan oleh pelakunya sendiri, utamanya suami isteri. Kalau keduanya dapat memainkan peran dan tanggung jawabnya dengan baik dengan  saling pengertian dan tegang rasa, memahami karakter dan watak masing-masing dan mau bersinergi secara potensial untuk mencapai cita-cita bersama, insya Allah, kedamaian, kebahagiaan dan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga akan selalu tercipta.
Oleh karena itu Islam sebagai agama penyelamat dan menginginkan kehidupan ummat manusia dapat memelihara kelangsungan hidup dan menjaga keturunannya, dianjurkan untuk menikah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW :
            “Wahai para pemuda, barangsiapa telah mampu memikul beban keluarga
               hendaklah ia menikah, sebab dengan demikian ia akan dapat menundukkan
               pandangannya dan akan lebih mampu menjaga kehormatannya. 
              Barangsiapa yang belum mampu hendaklah ia berpuasa, sesungguhnya 
              berpuasa itu akan menjadi benteng yang menjaganya dari perbuatan 
             maksiat.” (HR. Bukhari  dan muslim )

            Tetapi yang sangat terpenting dalam perkawinan adalah bahwa pernikahan itu adalah  ibadah.


''Barang siapa yang menikahi seorang wanita karena kemuliaan nasabnya, maka Allah tidak akan menambahkan baginya kecuali kerendahan. Dan, barang siapa yang menikahi seorang wanita dan ia tidak menginginkan kecuali supaya dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya atau menyambung tali silaturahim, maka Allah akan memberkahi mereka berdua.'' (HR Thabrani)
Dari hadis di atas, ada dua hal penting yang dapat dijadikan petunjuk bagi umat Islam yang hendak membangun rumah tangga.
Pertama, sebuah rumah tangga akan diberkahi Allah atau tidak, salah satunya disebabkan oleh bagaimana niat awal dalam membangun rumah tangga tersebut. Niat yang tidak benar menyebabkan rumah tangga yang dibangun akan jauh dari keberkahan Allah. Dan, bahkan dapat menyebabkan rumah tangga kandas di tengah jalan. Sebaliknya, rumah tangga yang
dibangun dengan niat benar, di antaranya untuk lebih menjaga kesucian diri dan menyambung persaudaraan, maka keberkahan Allah akan diraihnya dan kelangsungan rumah tangga dapat terus dijaga.
           Kedua, menikah adalah ibadah. Nikah tidak sekadar menyatukan dua insan atau dua keluarga. Pernikahan bukan pula merupakan kontrak sosial. Tetapi, nikah merupakan salah satu ibadah. Dengan nikah, sesuatu yang asalnya haram dilakukan menjadi boleh dilakukan dan dari asalnya dosa menjadi pahala.
Dalam bahasa Alquran, pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat dan sangat berat). Karenanya, Allah dan rasul-Nya melarang pernikahan dijadikan sebagai main-main. Rasulullah melarang pernikahan yang bersifat kontrak atau sementara. Bahkan, perceraian pun merupakan sesuatu yang boleh dilakukan tetapi dibenci oleh Allah. Wallahu a'lam.







0 komentar:

Posting Komentar