Kementerian
Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
tanggal 17 Maret 2017tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagai
acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
tahun Anggaran 2015.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidyFm8Hkw3AuVEY94_Vk5U5l1cD1B2BmrfI8iEm0vm8eoApUKgIiBOEQtOl6Wp96rRnV6cJueJKBRSw_y4usGnuHVCQKy4FezWqy9koESIBcEuMmkYt9fOB6pqf-213eJJG81yql3LjH0/s1600/bb.jpg)
Uang
makan PNS gol I dan II naik sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 35.000, Golongan III
juga naik dengan besaran sama menjadi Rp 37.000. PNS golongan IV menikmati
kenaikan paling besar yakni Rp 12.000 menjadi Rp 40.000 per hari. Kenaikan
ini akan berlaku mulai bulan Januari 2015 dan uang makan PNS dihitung hitung
berdasarkan jumlah hari kerja.
Tabel
Kenaikan Uang Makan PNS
No
|
Golongan
|
TA 2015
|
TA 2012
|
Kenaikan
|
Persentase
|
1
|
I dan II
|
35.000
|
25.000
|
10.000
|
40%
|
2
|
III
|
37.000
|
27.000
|
10.000
|
37%
|
3
|
IV
|
41.000
|
29.000
|
12.000
|
41%
|
Kenaikan
dengan besaran yang sama juga dikenakan pada uang makan lembur, sedangkan uang
lembur tarifnya tetap sama seperti tahun sebelumnya. Uang lembur merupakan
kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur
berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Uang
makan lembur diperuntukkan bagi semua golongan dan diberikan setelah bekerja
lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan 1 (satu)
kali per hari.
Tabel
Kenaikan Uang Makan Lembur
No
|
Golongan
|
TA 2015
|
TA 2012
|
Kenaikan
|
Persentase
|
1
|
I dan II
|
35.000
|
25.000
|
10.000
|
40%
|
2
|
III
|
37.000
|
27.000
|
10.000
|
37%
|
3
|
IV
|
41.000
|
29.000
|
12.000
|
41%
|
Jadi
uang makan hanya diberikan untuk PNS sedangkan uang lembur dapat diberikan
untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK).
0 komentar:
Posting Komentar