Sabtu, 17 Mei 2014

LPDM ( LAJNAH PENGEMBANGAN DAKWAH MUDI MESRA ) TASTAFI 2-5-14 PART IV

Senin, 31 Maret 2014

Uang Makan PNS Tahun 2015 Naik Rata-rata 40%


Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tanggal 17 Maret 2017tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun Anggaran 2015.
Satu hal yang menggembirakan terutama PNS instansi Pusat bahwa tarif uang makan PNS dan uang makan lembur mengalami kenaikan. Kenaikan terakhir terjadi pada tahun anggaran 2012 atau dua tahun yang lalu.
Uang makan PNS gol I dan II naik sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 35.000, Golongan III juga naik dengan besaran sama menjadi Rp 37.000. PNS golongan IV menikmati kenaikan paling besar yakni Rp 12.000 menjadi Rp 40.000 per hari. Kenaikan ini akan berlaku mulai bulan Januari 2015 dan uang makan PNS dihitung hitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Galery Pembukaan Porseni XIV Gugus I MI Pijay

Sambutan Pembukaan dari kemenag Pijay
Kepala Kemenag M. ibal, M. Ag bersama panitia & Kepala Madrasah saat acara pembukaan Porseni XIV

Tampilan Perdana salah satu peserta



M. Iqbal M. Ag Kepala Kemenag Foto bersama Panitia

Peserta & Pengembira Porseni XIV Gugus I Tingkat MI Kab. Pidie Jaya

Gugus I MI Pijay, Gelar Porseni XIV


(Ulei Gle/ 1/04/2014)Beragam kompetisi tingkat Kabupaten dan Gugus disiapkan untuk menyiapkan kader terbaik yang akan mengikuti Pekan Olah Raga & Seni (Porseni) XIV Provinsi Aceh yang akan digelar di Bireuen pada Agustus mendatang, Kepala Kantor Kementerian Agama, M. Iqbal, M. Ag dalam kesempatan membuka secara resmi perhelatan Porseni Tingkat MI Gugus I Kab. Pidie Jaya di MIN Meugit Bandar Dua, Selasa (1/04/14) menyatakan bahwa ajang Porseni merupakan sarana silaturahmi antar madrasah dan juga sebagai media kompetisi untuk memilih kader unggul yang akan mewakili daerah di event kabupaten dan Provinsi nantinya,

Minggu, 09 Maret 2014

PAIF Pijay Ucapkan Selamat & terimakasih kepada Kasi PAIF Lama & Baru


(Mereudu/Mukhlisuddin Mz.) Dalam pelantikan Eselon IVa di Aula Kanwil (5 Jumadill Awal), Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Ibnu Sa’dan MPd, mengajak pejabat yang dilantik dan jajarannya bisa mengintisarikan nilai-nilai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, dan pesan-pesan Isra` dan Mi’raj 1435.
Pejabat Yang Dilantik Dalam Mutasi di kanwil Kemenag Aceh pada Jumat 7 Maret 2014
Dalam mutasi yang berlansung pada Jumat, 7 Maret 2014, turut dimutasi Kasi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, sebagai “Orangtua” bagi para Penyuluh Agama Islam seluruh Aceh dari Bapak Sayed Khuwailed, S.Ag, MA kepada T. Ahmad,S.Ag . Setelah berita ini didapatkan oleh Kelompok kerja Penyuluh Agama Islam Pidie Jaya, Tgk. Mukhlisuddin, MA, Sekretaris Pokjaluh Pijay Mengucapkan selamat Kepada Kepala Seksi yang baru dan turut juga mengucapkan terimakasih banyak kepada Kasi lam atas pengabdiannya dalam membina dan membimbing kinerja penyuluh selama ini.

Sabtu, 01 Maret 2014

Download Wirid Yang Disarankan Setelah Shalat Jumat

Wirid Bakda Jumat al-Ma'tsurat


Donwload : Shalawat

Shalawat atas Rasulullah SAW

URUTAN HAK PERWALIAN DALAM PERNIKAHAN



Oleh:

Urutan Hak wali
Salah satu elemen yang penting dalam akad pernikahan adalah wali yang merupakan satu rukun akad nikah. Dalam akad nikah, seorang wanita harus diwakili oleh seorang wali yang menikahkannya dengan calon suaminya. Pernikahan tanpa wali tidak sah. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw :
لَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ وَمَا كَانَ مِنْ نِكَاحٍ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بَاطِلٌ

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil, dan setiap pernikahan yang bukan seperti ketentuan demikian maka pernikahan tersebut batal”. (H.R. Imam Ibnu Hibban)
dalam kesempatan ini, kami pihak lbm.mudimesra.com akan menyajikan penjelasan tentang urutan tertib wali pernikahan.
Dalam masalah wali nikah, disebutkan dalam kitab fiqh bahwa sebab perwalian ada empat yaitu ubuwah, ‘ushubah yang selain ubuwah, wila` dan sulthanah.[2] Yang berhak menjadi wali karena sifat ubuwah adalah ayah dan kakek yang merupakan wali mujbir bagi wanita bikr (wanita yang belum pernah di jimak dalam pernikahan yang sah). Keduanya memiliki hak untuk menikahkan anak gadisnya yang masih bikr tanpa meminta izin terlebih dahulu dengan syarat-syarat yang telah di tentukan.[3]
Ketika keduanya tidak ada (tidak ada secara hissi atau secara syar`i) maka hak perwalian berpindah kepada wali dari ‘ushubah yang lain. Wali dari ‘ushubah yang bukan ubuwah, urutan perwalian mereka sebagai berikut: [4]
1. Saudara laki-laki seibu sebapak
2. Saudara laki-laki se bapak
3. Anak saudara laki-laki se ibu sebapak
4. Anak saudara laki-laki sebapak.
5. Paman seibu sebapak
6. Paman sebapak
7. Anak paman se ibu sebapak
8. Anak paman sebapak.

Kamis, 27 Februari 2014

Alumni STAI Al-Aziziyah, Dilantik Sebagai Kepala KUA Meurah Dua

Samalanga( Mukhlisudin, MA) Mutasi yang berlansung di Aula Kantor Kementerian Agama Pidie Jaya, Kepala Kemenag Pidie Jaya mengambil sumpah Jabatan 4 Kepala KUA Lama dengan rotasi tugas di tempat berbeda dan promosi jabatan terhadap satu kepala KUA di Kec. Meurah Dua.
Tgk. Mukhlis, SHI kelahiran Meurandeuh Alue, 20 Nov 1979 sebagai salah satu kepala KUA yang dilantik dan mendapat promosi jabatan dalam mutasi kali ke-II di tahun 2014 tersebut. Setelah sebelumnya bertugas sebagai Staf di Penyelenggara Syariah (sebelumya Seksi. Zakat & Wakaf) selama 3 tahun, Staf di KUA Bandar Dua selama 2 Tahun dan Staf di KUA Jangkabuya selama 4 tahun. Mukhlis, SHI tercatat sebagai lulusan Syariah Ahwal Al-Syakhsyiyyah (SAS) STAI Al-Aziziyah Samalanga tahun lulus 2010.

Saat diwancarai Tim KemenagNews, Tgk Mukhlis, SHI menyebutkan bahwa amanah yang diberikan kepadanya di tahun 2014 ini adalah menjadi tantangan tersendiri baginya dan juga Mukhlis akan menjalankan kinerja sesuai dengan tataauturan perundangan yang ada serta merujuk kepada aturan hokum Islam.

Kemenag Pijay, Mutasi 5 Kepala KUA

Meureudu (Mukhlisuddin, MA) Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pidie Jaya kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan 5 Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) di Lingkungan Kemenag Pijay. Mutasi yang berlansung di penghujung bulan Februari tersebut berlansung pada Kamis, 27 Februari 2014 bertempat di Aula Kantor Kemenag Pijay, sumpah jabatan dipandu oleh Bapak M. Iqbal, M, Ag dengan Rohaniawan Tgk. Sulaiman, M. SI Dilansungkan selesai zuhur berjamaah di Musallah Kantor.
Mutasi ini adalah kali 2 mutasi yang berlansung di Lingkungan Kemenag Pijay setelah sebelumnya pada 16 Januari 2014, Kemenag Pijay juga telah melakukan rotasi jabatan pejabat eselon di Lingkungan Kasub Bag TU, Kasi, dan Penyelenggara Syariah dan Kepala Madrasah di Kemenag Pidie Jaya.

Kamis, 16 Januari 2014

Mutasi di Kemenag Pidie Jaya


Mereudu{Mukhlisuddin, MA} Sebagai penyegaran pelaksana tugas di Jajaran Kemenag Pijay, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat baru yang mengisi tugas sebagai Kepala Kasubbag Tatausaha, Kepala Seksi Bimas Islam, Kepala Seksi Pendidikan Islam, Penyelenggara Syariah dan  Kepala MTsN Ulim. Mutasi yang dilaksanakan Kemenag Kab. Pidie Jaya dilaksanakan di Loby Kantor Kemenag Pijay yang beralamat di Komplek Cot Trieng, sumpah jabatan dipandu oleh Bapak M. Iqbal, M, Ag dengan Rohaniawan Ust. Abdul Aziz Arfi, Lc. Dilansungkan pada Kamis, (16/01) selesai zuhur.

Pengambilan sumpah jabatan pejabat baru di jajaran kemenag Pijay dihadiri oleh Seluruh Pejabat di lingkungan Kemenag serta Kepala Madrasah di Pijay dan seluruh pegawai di Kantor Kemenag Pijay. Dalam Amanat dan pesan selesai pelantikan, M. Iqbal, M. Ag menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap semua pejabat yang sudah berkiprah dalam menyukseskan peran  Kementerian Agama  Kab. Pidie Jaya serta menitipkan pesan kepada pejabat yang baru dilantik untuk selalu berpegang pada amanah yang telah dibebankan utuk senantiasa dijalankan sesuai dengan Panduan Agama dan tataaturan pelaksanaan yang telah diatur.

Kamis, 12 September 2013

Serah Terima Kenderaan Operasional bagi Penyuluh Teladan


Kepala Kantor wilayah Kementerian agama Provinsi aceh, Drs. Ibnu Sa’dan M. Pd didampingi Kabid Penaiszawa, Drs Bukhari dan Kasi Penyuluh Ust. Sayed Khawaled, S. ag menyerahkan sepeda motor operasional bagi 6 penyuluh agama Islam Fungsional di jajaran Kemenag Provinsi Aceh. Dalam tahun ini Penyuluh dari Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh besar, Kota Banda Aceh, Sabang dan Aceh barat mendapatkan “Honda Plat merah” tersebut.
Penyerahan kunci duplikat dilaksanakan kamis (5 Juli 2103) di Aula Kanwil kemenag Aceh, Banda Aceh. Dalam kesempatan tersebut Ust. Sayed Khawaled menyebutkan bahwa pentingnya sepeda motor operasional bagi penyuluh adalah hal yang sangat urgen, karena penyuluh merupakan ujung tombang kementerian agama di dalam masyarakat, dan Sayed Khawaled mengharapkan supaya kenderaan dinasa tersebut dijaga dan dirawat dengan baik untuk dapat mengoptimalkan tugas kepenyuluhan. Selain itu, Waled Bukhari (Kabid Penaiszawa) juga meminta penyuluh sebagai organisator dan dinamisator masyarakat di lapangan. "Adanya sepeda motor ini akan memudahkan kerja penyuluh," tegasnya.

Minggu, 16 Juni 2013

Penerapan Metode Iqra' Dalam Pembelajaran Al-Quran

Salah satu aspek pendidikan agama yang harus ditanamkan kepada anak sejak dini sebagai pedoman dasar kehidupannya di   dunia dan di  akhirat adalah membaca Al-Qur’an. Pendidikan Pembelajaran Al-Qur’an pada dasarnya bisa dilakukan dengan
bermacam-macam metode. Seperti metode Iqra’, metode Tartil, metode Al-Baghdadi dan lain-lain. Pemilihan metode dan strategi yang baik, praktis, efektif dan efisien dapat meningkatkan keberhasilan suatu program pengajaran.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana implementasi metode Iqra’ dalam Meningkatkan pembelajaran Baca Tulis Al-Qur’an. Dalam penulisan Jurnal ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif melalui Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dengan jenis kolaboratif partisipatoris, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan observasi (aktivitas kelas, interview dan test sebagai data tambahan), wawancara dan dokumentasi. Data bersifat kualitatif dan peneliti sebagai instrumen kunci.
Untuk Mengetahui lebih jauh hasil penelitian yang dilakukan di LPI An- Nur Al-Aziziyah Gp. Kumba Pidie Jaya, Silahkan donwload Link Berikut : Materi Presentasi

Waled Bukhari Buka Seleksi Penyuluh Teladan Se-Aceh


Kepala Bidang Penyuluhan, Zakat Infaq dan Wakaf Drs Bukhari  mewakili  Kanwil Kemenag Prov Aceh. Drs. Ibnu Saadan, M. Pd membuka secara resmi kegiatan  seleksi Penyuluh Agama Islam Fungsional Teladan tingkat Provinsi Aceh tahun 2013 di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh yang diselenggarakan oleh bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf kantor wilayah kementerian agama provinsi Aceh. 
Drs Bukhari, Kabid Penaiszawa atau yang sering disapa " Waled Bukhari" menyebutkan bahwa "penyuluh merupakan ujung tombak kementeraian Agama yang lansung bertatapan lansung dengan masyakarat dalam menyampaikan agama, maka sepatutnya untuk terus menajga keteladanannya tidak semata-mata untuk menjadi juara dalam sebuah event teladan"

Jumat, 17 Mei 2013

Konsultasi : Amalan Malam Nisfu Sya'ban


Pertanyaan : “ Amalan Apa saja yang disunatkan untuk kita amalkan pada malam Nisfu Sya’ban ?”

Jawaban :

AMALAN PADA MALAM NISFU SYA`BAN
Setelah shalat Maghrib dibaca surat Yasin sebanyak 3 kali,
1.      Niat pada kali pertama, supaya panjang umur karena ibadah kepada Allah,
2.      Niat pada kali kedua, supaya mudah rizki yang halal dan
3.      Niat pada kali ketiga supaya ditetapkan Iman. Setelah selesai membaca surat Yasin maka dibaca doa dibawah ini:

بسم الله الرحمن الرحيم
اللهم يا ذا المن ولا يمن عليه، يا ذا الجلال والأكلرام يا ذا الطول والإنعام لا إله إلا أنت ظهر اللأجين وجار المستجيرين وأمان الخائفين، اللهم إن كنت كتبتني عندك في أم الكتاب شقياً أو محروماً او مطروداً او مقتراً علي في الرزق، فامح اللهم بفضلك شقاوتي وحرماني وطردي وإقتار رزقي، وأثبتني عندك في أم الكتاب سعيداً مرزوقاً موفقاً للخيرات فأنك قلت وقولك الحق في كتابك المنزل على لسان نبيك المرسل : (( يمحو الله مايشاء ونثبت وعنده أم الكتاب)) إلهي بالتجلي الأعظم في ليلة النصف من شهر شعبان المكرم التي يفرق فيها كل أمر حكيم ويبرم، أن تكشف عنا من البلاء ما نعلم، وما لانعلم وما أنت به أعلم، إنك أنت الأعز الأكرم، وصلى الله على سيدنا محمد النبي الأمي وعلى آله وصحبه وسلم 

Konsultasi: Konsep Keluarga Sakinah


Pertanyaan : “ Mohon pencerahan tentang kita-kiat untuk dapat membina Keluarga Sakinah  ?”


Jawaban :
Pernikahan merupakan sunnah rasul  yang disyari’atkan bagi ummatnya. Agar dorongan seksual yang memang melekat pada diri manusia dapat tersalurkan secara sah , aman dan tentu mendapatkan kenikmatan yang bernilai ibadah. Sehingga mendapatkan keturunan sebagai penurus generasi dan terpeliharanya kesinambungan hidup manusia, secara tertib dan teratur. Dalam kehidupan rumah tangga agar tercipta suasana yang aman, damai, bahagia dan sejahtera, maka masing-masing harus dapat memegang peranan dan tanggung jawabnya menurut posisi dan fitrahnya. Kebahagiaan sebuah rumah tangga sangat bergantung dan ditentukan oleh pelakunya sendiri, utamanya suami isteri. Kalau keduanya dapat memainkan peran dan tanggung jawabnya dengan baik dengan  saling pengertian dan tegang rasa, memahami karakter dan watak masing-masing dan mau bersinergi secara potensial untuk mencapai cita-cita bersama, insya Allah, kedamaian, kebahagiaan dan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga akan selalu tercipta.
Oleh karena itu Islam sebagai agama penyelamat dan menginginkan kehidupan ummat manusia dapat memelihara kelangsungan hidup dan menjaga keturunannya, dianjurkan untuk menikah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW :
            “Wahai para pemuda, barangsiapa telah mampu memikul beban keluarga
               hendaklah ia menikah, sebab dengan demikian ia akan dapat menundukkan
               pandangannya dan akan lebih mampu menjaga kehormatannya. 
              Barangsiapa yang belum mampu hendaklah ia berpuasa, sesungguhnya 
              berpuasa itu akan menjadi benteng yang menjaganya dari perbuatan 
             maksiat.” (HR. Bukhari  dan muslim )

            Tetapi yang sangat terpenting dalam perkawinan adalah bahwa pernikahan itu adalah  ibadah.


''Barang siapa yang menikahi seorang wanita karena kemuliaan nasabnya, maka Allah tidak akan menambahkan baginya kecuali kerendahan. Dan, barang siapa yang menikahi seorang wanita dan ia tidak menginginkan kecuali supaya dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya atau menyambung tali silaturahim, maka Allah akan memberkahi mereka berdua.'' (HR Thabrani)
Dari hadis di atas, ada dua hal penting yang dapat dijadikan petunjuk bagi umat Islam yang hendak membangun rumah tangga.
Pertama, sebuah rumah tangga akan diberkahi Allah atau tidak, salah satunya disebabkan oleh bagaimana niat awal dalam membangun rumah tangga tersebut. Niat yang tidak benar menyebabkan rumah tangga yang dibangun akan jauh dari keberkahan Allah. Dan, bahkan dapat menyebabkan rumah tangga kandas di tengah jalan. Sebaliknya, rumah tangga yang
dibangun dengan niat benar, di antaranya untuk lebih menjaga kesucian diri dan menyambung persaudaraan, maka keberkahan Allah akan diraihnya dan kelangsungan rumah tangga dapat terus dijaga.
           Kedua, menikah adalah ibadah. Nikah tidak sekadar menyatukan dua insan atau dua keluarga. Pernikahan bukan pula merupakan kontrak sosial. Tetapi, nikah merupakan salah satu ibadah. Dengan nikah, sesuatu yang asalnya haram dilakukan menjadi boleh dilakukan dan dari asalnya dosa menjadi pahala.
Dalam bahasa Alquran, pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat dan sangat berat). Karenanya, Allah dan rasul-Nya melarang pernikahan dijadikan sebagai main-main. Rasulullah melarang pernikahan yang bersifat kontrak atau sementara. Bahkan, perceraian pun merupakan sesuatu yang boleh dilakukan tetapi dibenci oleh Allah. Wallahu a'lam.